Bernilai Jutaan, Gelembung Ikan dan Tanduk Rusa Ilegal di Amankan Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad
11/10/2019 06:57:00 PM
Add Comment
MERAUKE — Laksanakan Patroli keamanan pada malam hari, personel Pos Kaliwanggo Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad berhasil mengamankan seorang warga yang membawa barang ilegal berupa Gelembung ikan Kakap putih dan Tanduk Rusa yang diselundupkan dari Negara Papua Nugini ke Indonesia melalui Sungai Warma, Distrik Sota.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Minggu(10/11/2019).
Dansatgas mengungkapkan, setelah sebelumnya berhasil mengamankan ribuan botol miras ketika pemeriksaan rutin di jalan Trans Papua, kini anggota Satgas kembali berhasil mengamankan barang ilegal berupa Gelembung ikan Kakap Putih seberat 2,9 Kg dan Tanduk Rusa seberat 2 Kg dan sepasang kulit kaki Kasuari.
Lanjut dijelaskannya, diamankannya (gelembung ikan kakap putih, taduk rusa dan kulit kaki Kasuari) ilegal tersebut, bermula ketika Danpos Kaliwanggo Kapten Inf Adik Sunarto memerintahkan 8 personel Pos Kaliwanggo yang dipimpin oleh Sertu Ramdhan untuk melaksanakan patroli rutin dengan rute di pinggiran dan sekitar Sungai Warma pada Sabtu(9/11/2019) malam.
"Saat itu anggota mendapati seorang warga yang mencurigakan di pinggir sungai Warma pada Pukul 20.00 WIT, pria berinisial GN (43 tahun) warga Binaloka, Semanggi, Merauke, membawa gelembung ikan,tanduk rusa dan kulit kaki Kasuari, tanpa dilengkapi dokumen, selanjutnya warga dan barang bukti dibawa ke pos guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Mayor Inf Rizky.
Terangnya, saat dimintai keterangan, bahwa saudara (GN) mengaku barang tersebut dibelinya dari negara Papua Nugini tanpa surat ijin melalui jalur tikus, dan akan dijual lagi di Merauke. Selanjutnya hasil tangkapan tersebut segera dilaporkan kepada Kolakops Korem 174/ATW, kemudian diserahkan ke Stasiun Karantina Pertanian dan Stasiun Karantina Ikan Merauke Wilker Sota guna diproses lebih lanjut,” ucap Dansatgas.
Perlu diketahui bahwa gelembung ikan dan tanduk rusa merupakan komoditi yang membawa keuntungan besar bagi para penjualnya, permintaan pasar Internasional yang tinggi sehingga harga perkilo nya di tafsir dapat mencapai jutaan bahkan puluhan juta, untuk penangkapan ini merupakan yang pertama kalinya Satgas mengamankan gelembung ikan dan tanduk rusa.
0 Response to "Bernilai Jutaan, Gelembung Ikan dan Tanduk Rusa Ilegal di Amankan Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad "
Post a Comment